Deskripsi Singkat :
TUWAI KETAN (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan) merupakan inovasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman yang bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui semangat gotong royong Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui inovasi ini, setiap ASN didorong untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada minimal satu orang pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pengemudi ojek, pelaku usaha mikro, dan pekerja informal lainnya yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga pekerja dan keluarganya memperoleh kepastian perlindungan dari berbagai risiko saat bekerja. TUWAI KETAN tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial ASN, tetapi juga merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Pariaman dalam mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inovasi ini dibangun melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Pariaman, BPJS Ketenagakerjaan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kecamatan dan kelurahan dalam proses pendataan, verifikasi, pendaftaran, hingga monitoring kepesertaan. Dengan semangat "Satu Pegawai, Satu Pekerja Rentan", TUWAI KETAN diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, memperkuat budaya gotong royong dan kepedulian sosial di lingkungan ASN, serta mendukung terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Pariaman sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai upaya memperkuat implementasi inovasi TUWAI KETAN, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman menerbitkan Manual Book Inovasi TUWAI KETAN (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan) sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam mendukung perlindungan pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Manual Book ini diharapkan menjadi acuan yang terstandar untuk mewujudkan pelaksanaan inovasi yang efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mari bersama mewujudkan semangat "Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan" sebagai bentuk kepedulian, gotong royong, dan komitmen Pemerintah Kota Pariaman dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja rentan.
Manual Book :
Download
Link Video :
Butuh bantuan?
Chat WhatsApp