KLINIK KONSULTASI HUBUNGAN INDUSTRIAL

Tentang Klinik Konsultasi Hubungan Industrial

Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hubungan industrial yang harmonis dapat mendukung suasana kerja yang kondusif dimana semua pihak bekerja bersama-sama membangun kemitraan yang produktif. Pihak-pihak tersebut adalah pemberi kerja, pekerja, masyarakat dan pemerintah.

Dalam setiap hubungan yang melibatkan banyak orang pasti akan selalu ada konflik atau perbedaan pendapat, tak terkecuali dalam hubungan industrial. Perselisihan atau konflik dalam hubungan industrial terjadi ketika ada perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh. Perselisihan yang timbul biasanya terkait dengan hak-hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh di dalam satu perusahaan.

Salah satu faktor penyebab terjadi ketidakharmonisan/ perselisihan hubungan industrial adalah karena belum semua perusahaan memahami kewajiban atau instrumen yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja. Contohnya belum semua perusahaan mempunyai peraturan perusahaan, menerapkan standar kerja, dan membuat struktur dan skala upah serta mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini nantinya akan berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial.

Untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial dan demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha, pekerja dan organisasi lainnya maka DPMPTSPNAKER Kota Pariaman berupaya dengan melakukan strategi dan pendekatan preventif yaitu dengan mengeluarkan inovasi KLIK HI (Klinik Konsultasi Hubungan Industrial).

Hadirnya KLIK HI (Klinik Konsultasi Hubungan Industrial) ini diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh informasi dan melakukan konsultasi terkait hubungan industrial. Layanan ini penting agar pengusaha dapat menerapkan prinsip-prinsip hubungan industrial yang baik. Jika prinsip-prinsip hubungan industrial ini dijalankan dengan baik maka nantinya akan terwujud kondisi hubungan industrial yang harmonis sehingga diharapkan tidak akan terjadi perselisihan hubungan industrial. Namun jika terjadi perselisihan hubungan industrial diharapkan proses penyelesaiaanya tidak sampai ke meja mediasi apalagi di meja pengadilan hubungan industrial.

Klinik Konsultasi Hubungan Industrial (KLIK HI) memberikan layanan konsultasi mengenai informasi ketenagakerjaan dan sarana hubungan industrial antara lain sebagai berikut:

  1. Konsultasi Penyusunan Peraturan Perusahaan
  2. Konsultasi Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama
  3. Konsultasi Penyusunan Struktur dan Skala Upah
  4. Konsultasi Pembentukan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
  5. Konsultasi Pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit
  6. Konsultasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  7. Konsultasi Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
  8. Konsultasi Perhitungan Pesangon
  9. Konsultasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  10. Konsultasi mengenai masalah ketenagakerjaan lainnya

Layanan Konsultasi KLIK HI dilakukan secara tatap tatap muka, by whatsapp, call by phone dan by aplikasi melalui link yang telah disediakan. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh, pekerja, pencari kerja, dan pengusaha untuk memperoleh berbagai informasi mengenai ketenagakerjaan khususnya hubungan industrial dan memperoleh solusi atau berbagai hal yang dikonsultasikan secara gratis, cepat, tepat, terpercaya dan akuntabel. Hasil konsultasi dan materi yang diterima ini dapat diimplementasikan dalam dunia usahanya.