FAQ (Frequently Asked Question)

Umum

OSS adalah sistem perizinan berusaha tunggal di Indonesia, yang ditujukan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan berusaha, khususnya dalam memperoleh bukti legalitas berusaha (Izin Usaha) hingga melakukan kegiatan operasional atau komersial (Izin Operasional/Komersial).
  • Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.
  • Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.
  • OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.
Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.

Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.
Ya. PP Nomor 24 Tahun 2018 belum mengatur mengenai perizinan berusaha pada sektor Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta Perbankan, Sehingga, mekanisme pengurusan izin usaha tersebut tetap diurus dengan menggunakan mekanisme yang lama (diluar OSS).
  • OSS merupakan sistem untuk pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional saat usaha memulai operasionalisasi usahanya serta menjual barang/jasa, baik yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Sistem OSS terkoneksi dengan satgas nasional maupun daerah yang dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam pemantauan dan pengawalan proses perizinan berusaha.
  • Sistem OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh izin dalam waktu singkat dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  • Sistem OSS memfasilitasi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proses perizinan berusaha untuk proses pendataan, pemantauan dan percepatan kemudahan berusaha.
  • Membuat user-ID
  • Masuk ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  • Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Untuk usaha baru: melanjutkan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya
  • Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha baru yang belum dimiliki atau memperpanjang izin berusaha yang sudah ada.
Setiap izin yang sedang diurus dan belum diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan dilakukan sebelum sistem OSS diterbitkan maka, pelaku usaha harus mengurus kembali Izin tersebut melalui sistem OSS.

Pendaftaran

Cara membuat dan mengaktifkan akun OSS dapat merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.
Pelaku usaha tidak bisa melakukan penggantian/pengubahan data, termasuk penggantian penanggungjawab dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pelaku usaha wajib membuat dan memiliki e-mail dan telepon untuk dapat melakukan pendaftaran dan mengakses sistem OSS.

Pembuatan NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Cara memperoleh NIB dapat merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.
Pelaku usaha juga akan mendapatkan dokumen-dokumen lain bersamaan dengan penerbitan NIB diantaranya, adalah :
  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal
  • Izin Usaha, khusus untuk sektor Perhubungan, Perikanan dan Perdagangan. (Sektor Perhubungan: Surat Izin Badan Usaha Pelabuhan; Sektor Perdagangan: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha harus menentukan kondisi mengenai perlu atau tidaknya prasarana dalam menjalankan kegiatan usaha. Ketentuan mengenai kondisi tersebut merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.
Setelah itu, pelaku usaha dapat mengurus Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan Sertifikat Laik Fungsi, dalam rangka untuk mendapatkan Izin Usaha.

Tentang Izin Usaha

  • Izin usaha otomatis diberikan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, atau persyaratan Izin Usaha lainnya (jika dipersyaratkan). Izin usaha berlaku efektif setelah pelaku usaha memenuhi semua komitmen perizinan diatas.
  • Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS bahwa izin usaha telah diaktivasi setelah pemenuhan komitmen Izin lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi dan persyaratan izin usaha lainnya.
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Lokasi merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Lingkungan merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.
Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Langkah-langkah untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.
Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya.
Langkah-langkah untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi merujuk pada Pedoman Perizinan Berusaha.

Tentang Izin Operasional/Komersial

Izin Operasional/Komersial adalah izin yang diperlukan ketika kegiatan usaha memasuki tahapan komersial atau operasional. Izin Komersial atau Operasional yang diterbitkan OSS pada dasarnya merupakan komitmen atas pemenuhan berbagai izin/non-izin yang diperlukan pada tahapan komersial atau operasional, yaitu setelah pelaku usaha memperoleh izin usaha.
  • Pelaku usaha mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan Izin Operasional/Komersial dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan komitmen berupa kesanggupan untuk memenuhi:
    • standar, sertifikat, dan/atau lisensi;
    • pendaftaran barang/jasa; dan/atau
    • pendaftaran kepabeanan dan perpajakan,
  • Izin Operasional/Komersial diterbitkan otomatis setelah pernyataan komitmen diisi namun akan berlaku efektif setelah komitmen dipenuhi
  • Pelaku usaha melaksanakan pemenuhan terhadap standar-standar atau persyaratan operasional/komersial, misalnya Cara Pembuatan Obat yang Baik, SNI dan sebagainya
  • Pelaku usaha mengunggah dokumen-dokumen bukti pemenuhan terhadap standar yang ditentukan
  • Pelaku usaha melengkapi atau memperbaiki dokumen (jika diminta oleh K/L/D)
  • Pelaku usaha menjalani pemeriksaan fisik bangunan dan fasilitas (jika disyaratkan)
  • Pelaku usaha menerima notifikasi dari OSS apakah komitmen penyelesaian Izin Operasional/Komersial dinyatakan diterima atau ditolak
Bentuk izin komersial atau operasional ini antara lain: standar, sertifikat, izin ekspor/impor, persetujuan ekspor/impor. lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa (izin/non-izin).

Pembaruan Data

Pembaruan Komponen Data Perusahaan adalah kegiatan mengubah komponen data perusahaan sebagaimana yang tercantum pada anggaran dasar.
  • Jika pelaku usaha ingin melakukan perubahan anggaran dasar maka pelaku usaha perlu menyampaikan perubahan tersebut kepada Kementerian Kumham melalui AHU Online. Perubahan yang dilakukan ini dilakukan di luar sistem OSS. Proses perubahan ini dilakukan dengan difasilitasi oleh notaris.
  • Notaris membuat Akta Perubahan anggaran dasar perusahaan dan melaporkan ke AHU untuk mendapatkan persetujuan.
  • Dengan ada perubahan yang dilakukan melalui AHU, OSS akan memeriksa kembali kesesuaian dengan pemenuhan ketentuan mengenai Daftar Negatif Investasi. Apabila tidak memenuhi ketentuan DNI maka sistem OSS akan memberikan notifikasi. Dengan tidak sesuainya persyaratan dengan ketentuan DNI, maka NIB dibekukan hingga pelaku usaha melakukan perubahan kembali sesuai dengan aturan DNI. Proses perubahan yang perlu dilakukan dilaksanakan di luar sistem OSS, yaitu pada sistem AHU melalui notaris. Sangat disarankan bagi pelaku usaha untuk memperhatikan pemenuhan ketentuan DNI saat melakukan perubahan data perusahaan, terutama yang menyebabkan perubahan anggaran dasar. Notaris diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan DNI ini.

Tentang Pengembangan Usaha

Pengembangan/Perluasan Usaha adalah keadaan dimana Pelaku Usaha melakukan pengembangan usaha seperti: penambahan kapasitas, perluasan usaha pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama ataupun pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang berbeda, dll. Izin usaha baru tidak diperlukan bilamana, pelaku usaha tetap berusaha pada bidang usaha yang sama dalam rangka pengembangan usaha tersebut. Perubahan yang terjadi lebih bersifat teknis dan tidak terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan.
  • Apabila pengembangan usaha memerlukan pengubahan akta perusahaan maka, pelaku usaha perlu datang ke Notaris untuk mengurus pengubahan akta. Kemudian, notaris akan mendaftarkan kembali akta perubahan kepada Kementerian Hukum dan HAM. (Informasi mengenai perubahan akta akan disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu tertentu).
  • Kemudian, Pelaku Usaha perlu membuat NIB terlebih dahulu. Pelaku usaha mengikuti langkah-langkah sebagaimana yang diuraikan dalam Pedoman Perizinan Berusaha.
  • Pelaku usaha melanjutkan proses pembaruan informasi pengembangan usaha.
    • Bilamana pengembangan usaha dilakukan pada lokasi wilayah kabupaten/kota yang sama maka, Pelaku Usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha pada sistem OSS.
    • Bilamana pengembangan usaha menyebabkan perluasan area usaha baik yang berada pada wilayah kabupaten/kota yang sama maupun berbeda, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada lokasi pengembangan usaha baru, sesuai dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas.
Durasi waktu pemenuhan persyaratan izin-izin terkait sesuai dengan durasi waktu mekanisme yang telah diuraikan diatas.
Pelaku usaha perlu mengurus kembali proses pengembangan usaha melalui sistem OSS, untuk mendapatkan Izin Perluasan Industri.

Tentang Call Center/Help Desk

Investor/Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan dan mendapatkan informasi pelayanan perizinan melalui Layanan Pengaduan (Help Desk) melalui helpdesk.oss@bkpm.go.id
Ya, Ada. Pengaduan dan permohonan informasi dari investor dapat dilakukan melalui pelayanan protocol communication pada www.oss.go.id, aplikasi smartphone yang dapat diunduh, dan/atau sarana informasi lainnya (telepon, WhatsApp, email, dsb)

Setiap pengaduan yang masuk ditangani oleh Satgas dan dapat dimonitor proses penyelesaiannya