Selama ini fungsi layanan publik yang merupakan perizinan dan non perizinan terletak pada berbagai SKPD yang memepunyai tugas pokoknya masing–masing ,permasalahan tersebut menimbulkan dampak bagi masyarakat karena terlalu banyak prosedur dan berbelit-belitnya pengurusan izin yang harus dilalui,masyarakat harus mengurus perizinan dan non perizinan ke SKPD yang apabila lebih dari satu jenis izin biasa memakan waktu pengurusan yang lama sehingganya dengan adanya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pariaman, hal tersebut dapat dipermudah dengan adanya SOP (Standard Operational Procedure ) atau prosedur tetap yang jelas pada setiap jenis pelayanan.
Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor :09 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pariaman dan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit di Daerah ,maka pada bulan Februari 2010 Walikota Pariaman meresmikan Pembentukan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM ) Kota Pariaman.
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pariaman adalah SKPD baru di Kota Pariaman dan sesuai instruksi lisan Bapak Walikota Pariaman KP2TPM haruslah dapat memberikan perlayanan yang memuaskan dengan standar dan proses kerja yang jelas kepada masyarakat. Kondisi kantor Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pariaman yang merupakan SKPD baru yang masih dalam proses pembenahan dan membutuhkan penataan administrasi.
Sehingga kedepannya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pariaman dapat menjadi salah satu gerbang masuk bagi para pelaku usaha baik dari dalam dan luar negeri, dimana Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pariaman dibentuk agar semua perizinan dan non perizinan yang ada di Kota Pariaman dapat di selesaikan pada satu atap yaitu: Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor :09 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pariaman dan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit di Daerah ,maka pada bulan Februari 2010 Walikota Pariaman meresmikan Pembentukan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM ) Kota Pariaman.