Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu fungsi pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Fungsi ini dilaksanakan oleh pemerintah demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Hubungan yang melibatkan orang banyak ini selain perlu dibangun juga perlu dijaga. Pemerintah Kota Pariaman memiliki kepentingan yang besar untuk memastikan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Belum semua pelaku hubungan industrial ini baik pengusaha maupun pekerja mengetahui dan memahami mengenai hak dan kewajibannya, instrumen apa saja yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja, serta peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku sehingga tanpa disadari akan berpotensi memicu timbulnya konflik atau bahkan perselisihan hubungan industrial.
Berdasarkan permasalahan dan kondisi diatas, maka DPMPTSPNAKER Kota Pariaman berupaya melakukan strategi dan pendekatan preventif yaitu dengan mengembangkan Inovasi KLIK HI menjadi KLIK HI MOBILE (Klinik Konsultasi Hubungan Industrial Mobile) yang mana ini merupakan layanan Klinik Konsultasi Hubungan Industrial dengan sistem jemput bola. Klinik Konsultasi Hubungan Industrial Mobile yang selanjutnya disebut KLIK HI Mobile adalah inovasi yang terdiri dari tim terpadu diantaranya Mediator Hubungan Industrial, Pengantar Kerja, personel dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan termasuk menyertakan para stakeholder seperti pengawas ketenagakerjaan serta dinas terkait yang terlibat untuk rutin turun ke perusahaan/ badan usaha untuk memberikan pembinaan sekaligus asistensi kepada pengusaha dan juga para pekerja terkait hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat dan harmonis.
Tujuan inovasi ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus melakukan upaya-upaya preventif guna mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial yang merugikan kita semua. Banyak sekali selama ini kasus perselisihan yang sebenarnya sederhana tapi penyelesaiannya jadi kompleks karena tidak ada pemahaman hubungan yang baik. Karena itu DPMPTSPNAKER melalui inovasi KLIK HI MOBILE akan turun langsung mengevaluasi hubungan pekerja dan pemberi kerja. Dengan mengunjungi perusahaan/ badan usaha dan melakukan pembinaan secara langsung di perusahaan diharapkan akan lebih meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pengusaha dan pekerja terkait hubungan industrial dan peraturan-peraturan ketenagakerjaan di perusahaan.
Tujuan akhir dari layanan Klinik Konsultasi Hubungan Industrial Mobile ini adalah terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung keberhasilan dalam meningkatkan kondisi kerja, kualitas, produktivitas, dan daya saing. Tentunya dengan keberhasilan tersebut, produktivitas perusahaan dapat diraih dan akan diikuti oleh kesejahteraan pekerja maupun kesejahteraan perusahaan.
Klinik Konsultasi Hubungan Industrial (KLIK HI) Mobile memberikan layanan konsultasi, pembinaan dan edukasi mengenai hubungan industrial dan masalah ketenagakerjaan lainnya. Adapun materi yang dapat diberikan dalam layanan ini adalah sebagai berikut:
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh, pekerja, pencari kerja, dan pengusaha untuk memperoleh berbagai informasi mengenai ketenagakerjaan khususnya hubungan industrial dan memperoleh solusi atau berbagai hal yang dikonsultasikan secara gratis, cepat, tepat, terpercaya dan akuntabel.