Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Koordinasi, Monitoring, Manajemen Evaluasi Perizinan (KOMITMEN) yakni gabungan antara DPMPTSP&Naker dan dengan tim teknis dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Dinas Koperindag, Dinas Perkim&LH, UPTD Labor, Dinas Satpol PP dan Damkar, memberikan teguran kepada pemilik depot air minum yang belum memiliki izin atau belum memenuhi persyaratan perizinan depot air minum yang salah satunya pengujian air ataupun belum memiliki sertifikat layak higienis, hal ini dilakukan tentunya untuk kesehatan warga kota pariaman agar dapat mendapatkan fasilitas air minum yang layak konsumsi sehingha tidak menyebabkan penyakit salah satunya stunting yang saat ini menjadi isu di kota pariaman yang harus diselesaikan. Tim inovasi KOMITMEN berharap dengan pengawasan yang tegas dilakukan tidak ada lagi warga yang melanggar aturan yang ada. Dan juga sebagai langkah pencegahan ketidaktertiban masyarakat dalam mematuhi tata kota yang berlaku.
73 kali