Lama Proses : 14 Hari Kerja
Biaya : Gratis
Tim Teknis Terkait : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SOP :
Standar Pelayanan :
Pengaduan : Klik tombol ini !
No. | Syarat |
---|---|
1. | PNS dengan Masa Kerja minimal 2 Tahun pada pangkat atau golongan ruang : a. Pengatur Muda Tk.I (II/b) untuk tingkat D3, D4 atau S1; b. Penata Muda Tk.I (III/b) dan atau telah menduduki eselon IV kecuali jabatan fungsional tertentu untuk tingkat S-2; c. Penata (III/c) untuk tingkat S-3 |
2. | Melampirkan DP-3/SKP 2 tahun terakhir dengan unsur penilaian sekurang- kurangnya "BAIK" |
3. | Surat Penyataan dari PyB bahwa ybs tidak sedang dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran peraturan |
4. | Surat Penyataan dari PyB bahwa ybs tidak menjalani hukuman tingkat sedang atau berat |
5. | Surat Penyataan dari PyB bahwa ybs tidak menjalani hukuman pemberhentian sementara bagi PNS |
6. | Pendidikan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan yang telah terakreditasi oleh BAN PT |
7. | Surat permohonan ijin belajar dengan mencantumkan rencana program studi yang akan diambil |
8. | Program Studi pada perguruan tinggi.DIPLOMA minimal terakreditasi B (Baik) - S-1 telah terakreditasi B (Baik). - S-2 telah terakreditasi Unggul B - S-3 Perguruan tinggi Negeri B |
9. | Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah jika formasi tidak memungkinkan |
10. | SK pangkat Terakhir |
11. | Surat Pernyataan Tidak mengganggu Jam Kerja |
12. | Surat izin atasan PNS yang bersangkutan |
13. | Surat Pengantar dari Instansi |