Syarat Perizinan

Persyaratan Surat Keputusan Izin Belajar

Lama Proses : 14 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOP :

Standar Pelayanan :

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
PNS dengan Masa Kerja minimal 2 Tahun pada pangkat atau golongan ruang  :		
a. 	Pengatur Muda Tk.I (II/b) untuk tingkat D3, D4 atau S1; 
b.	Penata Muda Tk.I (III/b) dan atau telah menduduki eselon IV kecuali jabatan fungsional tertentu untuk tingkat S-2; 
c. 	Penata (III/c) untuk tingkat S-3
2.
Melampirkan DP-3/SKP 2 tahun terakhir dengan unsur penilaian sekurang- kurangnya "BAIK"
3.
Surat Penyataan dari PyB bahwa ybs tidak sedang dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran peraturan
4.
Surat Penyataan dari PyB  bahwa ybs tidak menjalani hukuman tingkat sedang atau berat
5.
Surat Penyataan dari PyB  bahwa ybs tidak menjalani hukuman pemberhentian sementara bagi PNS
6.
Pendidikan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan yang telah terakreditasi oleh BAN PT
7.
Surat permohonan ijin belajar  dengan mencantumkan rencana program studi yang akan diambil
8.
Program Studi pada perguruan tinggi.DIPLOMA minimal terakreditasi B (Baik) - S-1 telah terakreditasi B (Baik). - S-2 telah terakreditasi Unggul B - S-3 Perguruan tinggi Negeri B
9.
Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah jika formasi tidak memungkinkan
10.
SK pangkat Terakhir
11.
Surat Pernyataan Tidak mengganggu Jam Kerja
12.
Surat izin atasan PNS yang bersangkutan
13.
Surat Pengantar dari Instansi