Syarat Perizinan

Persyaratan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

Lama Proses : 14 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Kesehatan

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Surat Permohonan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000
2.
Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
3.
Pas Photo ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 1 lembar
4.
Fotocopy ijazah dan STR Tenaga Teknis Kefarmasian yang masih berlaku
5.
Surat Pernyataaan Tidak bekerja lebih dari 3 Sarana Farmasi dan Surat Pernyataan Bermaterai tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
6.
Surat Persetujuan atasan bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang bekerja di Fasyankes Pemerintah Purna waktu (PNS/Polri/TNI)
7.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PAFI)
8.
Akta Perjanjian Kerjasama dengan Pemilik Toko Obat ( untuk non perorangan)
9.
Foto copy SIPTTK pertama untuk Praktek kedua, dan Untuk Praktek Ketiga menambahkan SIPTTK 1 dan 2
10.
Denah lokasi