Syarat Perizinan

Persyaratan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

Lama Proses : 14 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Kesehatan

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Surat Permohonan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000
2.
Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
3.
Foto Copy Ijazah terakhir dan STR yang dilegalisir dan masih berlaku
4.
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi ( untuk praktek perorangan) atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitasi produksi atau distribusi /penyaluran
5.
Surat Pernyataaan Tidak bekerja lebih dari 3 Sarana Farmasi dan Surat Pernyataan Bermaterai tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
6.
Surat Persetujuan atasan bagi Kefarmasian yang bekerja di Fasyankes Pemerintah Purna waktu (PNS/Polri/TNI)
7.
Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IAI)
8.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
9.
Surat pernyataan tidak bekerja sebagai penanggung jawab di sarana / fasilitas kefarmasian yang lain
10.
Foto Copy SIPA kesatu untuk Permohonan SIPA Kedua, dan SIPA 1 dan 2 Untuk Permohonan Praktek ketiga