Syarat Perizinan

Persyaratan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

Lama Proses : 7 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Kesehatan

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Fotokopi KTP
2.
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
3.
Surat Tanda Registrasi Dokter atau Surat Tanda Registrasi Dokter Umum yang asli dan masih berlaku
4.
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya bermaterai Rp. 10.000 (formulir terlampir)
5.
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah/Dokter yang punya Surat Ijin Praktik
6.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI)
7.
Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar, 3 x 4 sebanyak 1 lembar
8.
Rekomendasi dari Puskesmas setempat (bagi Dokter Praktek Mandiri)
9.
Denah Lokasi dan Daftar alat Praktek ( bagi Dokter Praktek Mandiri)