Syarat Perizinan

Persyaratan Surat Izin Pengobatan Tradisional (SIPT)

Lama Proses : 6 Hari kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Kesehatan

SOP :

Standar Pelayanan :

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Surat Permohonan
2.
Biodata Pengobat Tradisional
3.
Fotokopi KTP / Paspor untuk WNA
4.
Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa tempat melakukan pekerjaan sebagai Pengobat Tradisional
5.
Denah Lokasi dan Denah Ruangan
6.
Rekomendasi dari Asosiasi / Organisasi Profesi di Bidang pengobatan Tradisional
7.
Fotokopi Ijazah / Sertifikat Pengobatan Tradisional (jika ada)
8.
Surat Pengantar Puskesmas setempat
9.
Fotokopi Izin Lingkungan
10.
Fotokopi IMB
11.
Pas foto ukuran 4 x 6 2 lembar
12.
Rekomendasi Kejaksaan Kabupaten / Kota bagi Pengobat Tradisional Supranatural dan Kantor Depag Kabupaten / Kota bagi Pengobat Tradisional Pendekatan Agama