Syarat Perizinan

Persyaratan Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)

Lama Proses : 7 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Kesehatan

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Fotokopi KTP
2.
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
3.
Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
4.
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
5.
Surat Pernyataan tempat berpraktek atau Surat keterangan dari Fasyankes tempat Perekam Medis berpraktek
6.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PORMIKI)
7.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar