Lama Proses : 6 Hari Kerja
Biaya : Gratis
Tim Teknis Terkait : Tim Teknis
SOP : Download
Standar Pelayanan :
Pengaduan : Klik tombol ini !
No. | Syarat |
---|---|
1. | Fotokopi Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan aslinya |
2. | Fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse aka sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan akta hipotik dengan menunjukkan aslinya |
3. | Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement) |
4. | Surat Perjanjian kerjasama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik kapal pengangkut ikan dengan pembudidaya ikan di sentra budidaya, kecuali kapal pengangkut ikan untuk mengangkut ikan hasil pembudidayaan milik sendiri |
5. | Data kapal dengan format terlampir |
6. | Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan : a. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); b. Kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan; dan c. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan. |