Syarat Perizinan

Persyaratan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

Lama Proses : 6 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Tim Teknis

SOP : Download

Standar Pelayanan :

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Fotokopi Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan aslinya
2.
Fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse aka sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan akta hipotik dengan menunjukkan aslinya
3.
Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement)
4.
Surat Perjanjian kerjasama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik kapal pengangkut ikan dengan pembudidaya ikan di sentra budidaya, kecuali kapal pengangkut ikan untuk mengangkut ikan hasil pembudidayaan milik sendiri
5.
Data kapal dengan format terlampir
6.
Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan :
a. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing);
b. Kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan; dan
c. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan.