Syarat Perizinan

Persyaratan Surat Izin Apotek (SIA)

Lama Proses : 9 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Kesehatan

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Scan KTP Pemohonan + NPWP Perorangan untuk perorangan atau NPWP Perusahaan untuk Badan Usaha)
2.
Scan Persyaratan Administrasi (Surat permohonan,  Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (nonperseorangan), Dokumen SPPL, Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP
3.
Scan persyaratan SDM, meliputi: Data Apoteker penanggung jawab (KTP/STR), Data Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan), Data Apoteker lain dan/atau TTK asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika adaTugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek.
4.
Scan Surat Izin Praktik untuk Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek.
5.
Scan Persyaratan Sarana dan Prasarana ( Daftar peralatan, Papan nama Apotek dan Apoteker)
6.
Denah Lokasi dan Denah bangunan Apotek
7.
Untuk perpanjangan (izin yang masih berlaku, Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) , dan Pelaporan terakhir.