Lama Proses : 20 Hari Kerja
Biaya : Gratis
Tim Teknis Terkait : Dinas Kesehatan
SOP : Download
Standar Pelayanan : Download
Pengaduan : Klik tombol ini !
No. | Syarat |
---|---|
1. | Scan Persyaratan Administrasi ( Surat Permohonan, Scan KTP Pemohon + NPWP Pemohon dan NPWP Badan Usaha, Dokumen Self Assesment, Dokumen profil Klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan Klinik, Scan Akta badan usaha dan AHU) |
2. | Scan Dokumen SDM ( Struktur, Daftar ketenagaan, dan Surat Izin Praktek) |
3. | Scan Daftar Sarana dan Prasarana Klinik dan Daftar Obat-Obatan |
4. | Scan Dokumen Perjanjian Kerjasama Pembuangan Limbah |
5. | Opsional ; Klinik dengan Permohonan Baru melampirkan Scan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan PBG dari Dinas PUPR, Pernyataan Persetujuan Lokasi dari Dinas Kesehatan, Scan Izin Lama untuk opsional perubahan/perpanjanganScan Surat Penyataan Perubahan badan Usaha/Nama/permodalan/Alamat klinik yang ditandatangani pemilik klinik |