Syarat Perizinan

Persyaratan Perizinan Berusaha Sektor Ketenagakerjaan Risiko Menengah Tinggi

Lama Proses : mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : DPMPTSP & Naker Kota Pariaman

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
KTP Pemohon
2.
AKta Pendirian jika berbadan hukum
3.
NPWP perorangan / badan usaha
4.
email dan no.hp yang aktif
5.
data pelaku usaha dan data usaha
6.
persyaratan teknis mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 Sektor Ketenagakerjaan berdasarkan KBLI