Lama Proses : 2 Hari Kerja
Biaya : Gratis
Tim Teknis Terkait : i). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; ii). Komisi penilai AMDAL;
SOP : Download
Standar Pelayanan :
Pengaduan : Klik tombol ini !
No. | Syarat |
---|---|
1. | Mengajukan surat permohonan kepada Walikota Pariaman cq. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman |
2. | Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan |
3. | Dokumen SPPL, AMDAL atau UKL-UPL |
4. | Profil usaha dan/atau kegiatan |