Syarat Perizinan

Persyaratan Penerbitan Izin Lingkungan dengan Dokumen AMDAL

Lama Proses : i). Wajib AMDAL 17 Hari Kerja; ii). wajib UKL,UPL 14 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : i). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; ii). Komisi penilai AMDAL;

SOP : Download

Standar Pelayanan :

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Mengajukan surat permohonan kepada Walikota Pariman cq. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
2.
Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan
3.
Dokumen AMDAL atau UKL-UPL
4.
Profil Usaha dan/atau kegiatan