Lama Proses : i). Wajib AMDAL 17 Hari Kerja; ii). wajib UKL,UPL 14 Hari Kerja
Biaya : Gratis
Tim Teknis Terkait : i). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; ii). Komisi penilai AMDAL;
SOP : Download
Standar Pelayanan :
Pengaduan : Klik tombol ini !
No. | Syarat |
---|---|
1. | Mengajukan surat permohonan kepada Walikota Pariman cq. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman |
2. | Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan |
3. | Dokumen AMDAL atau UKL-UPL |
4. | Profil Usaha dan/atau kegiatan |