Lama Proses : i). Wajib AMDAL 17 Hari Kerja ii). Wajib UKL-UPL 14 Hari Kerja
Biaya : Gratis
Tim Teknis Terkait : i). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ii). Komisi Penilaian AMDAL
SOP : Download
Standar Pelayanan : Download
Pengaduan : Klik tombol ini !
No. | Syarat |
---|---|
1. | Mengajukan Surat Permohonan kepada Walikota Pariaman Cq/Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman |
2. | Dokumen Pendirian Usaha dan/atau Kegiatan |
3. | Dokumen AMDAL atau UKL-UPL |
4. | Profil Usaha dan/atau Kegiatan |