Syarat Perizinan

Persyaratan Penerbitan Izin Lingkungan Hidup dengan Dokumen UKL,UPL

Lama Proses : i). Wajib AMDAL 17 Hari Kerja ii). Wajib UKL-UPL 14 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : i). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ii). Komisi Penilaian AMDAL

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Mengajukan Surat Permohonan kepada Walikota Pariaman Cq/Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
2.
Dokumen Pendirian Usaha dan/atau Kegiatan
3.
Dokumen AMDAL atau UKL-UPL
4.
Profil Usaha dan/atau Kegiatan