Syarat Perizinan

Persyaratan Pencabutan Izin Tenaga Teknis Kefarmasian

Lama Proses : 7 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Kesehatan

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Surat Permohonan dengan dibubuhi materai Rp. 10.000
2.
Surat Pengunduran diri Tenaga Teknis Kefarmasian yang ditanda tangani oleh Pemilik Sarana Pelayanan Kefarmasian
3.
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 dari pemohon yang menyatakan tidak berpraktik lagi di sarana tersebut
4.
Surat keterangan dari Fasyankes tempat praktik
5.
SIPTTK asli yang akan dicabut
6.
Fotokopi KTP
7.
Rekomendasi pencabutan SIPTTK dari Dinas Kesehatan