Syarat Perizinan

Persyaratan Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner

Lama Proses : 7 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan

SOP :

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
KTP Pemohon
2.
NIB
3.
Sertifikat Standar / Izin
4.
surat permohonan bermaterai Rp. 10.000
5.
Laboratorium Veteriner sesuai standar PERMENTAN No. 44 Tahun 2007
6.
tersedia pasokan listrik dan air
7.
ada penanggung jawab teknis dokter hewan yang memiliki nomor registrasi
8.
memiliki tenaga teknis analis laboratorium, paramedik veteriner dan tenaga administrasi
9.
memiliki kemampuan uji di bidang patologi, dll