Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Lama Proses : 37 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan

SOP : Download

Standar Pelayanan :

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Surat permohonan
2.
Profil perusahaan meliputi akta pendirian dan Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak
4.
Surat Izin Tempat Usaha
5.
Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota dari walikota untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur
6.
Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota
7.
Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain
8.
Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
9.
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah
10.
Izin lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan
11.
Pernyataan kesanggupan: 
a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT);
b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
c. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
d. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
12.
Surat pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas.