Lama Proses : 6 Hari Kerja
Biaya : Gratis
Tim Teknis Terkait : Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan UKM
SOP : Download
Standar Pelayanan :
Pengaduan : Klik tombol ini !
No. | Syarat |
---|---|
1. | Fotokopi SK Badan Hukum dan Anggaran Dasar Koperasi |
2. | Fotokopi Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syari'ah untuk KSPPS : a. Modal sendiri KSP/KSPPS Primer : i. Primer Kabupaten paling sedikit Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah); ii. Primer Provinsi paling sedikit Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah); iii. Primer Nasional paling sedikit Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) b. Modal sendiri KSP/KSPPS Sekunder : i. Sekunder Kabupaten paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); ii. Sekunder Provinsi paling sedikit Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah); iii. Sekunder Nasional paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) |
3. | Fotokopi Bukti Setoran Modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syari'ah untuk USPPS : a. Untuk Koperasi Primer, paling sedikit Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah); b. Untuk Koperasi Sekunder, paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); |
4. | Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia |
5. | Daftar Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelolasecara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya |
6. | Nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas, dan Calon Pengelola |
7. | Memiliki kantor dan daftar sarana kerja |
8. | Fotokopi Sertifikat rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dariDSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS |
9. | Komitmen/pernyataan koperasi yang disampaikan kepada Walikota Pariaman cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja untuk memenuhi persyaratan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (USPPS) |