Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Pembuangan Air Limbah

Lama Proses :

Biaya :

Tim Teknis Terkait :

SOP :

Standar Pelayanan :

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp.6.000,-
2.
Fotocopy KTP dan KK Pemohon
3.
Jika Badan Hukum / Badan Usaha : Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
4.
Jika Badan Hukum / Badan Usaha : Fotocopy SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan
5.
Jika Badan Hukum / Badan Usaha : Fotocopy NPWP Badan Hukum
6.
Jika Dikuasakan : Surat Kuasa di atas kertas Bermaterai Rp.6.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa
7.
Fotocopy Rekomendasi Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan
8.
Fotocopy Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (SIPA) jika memanfaatkan air tanah atau bukti pengurusan Izin Pemanfaatan Air Tanah dari DPMPTSP
9.
Rekening penggunaaan air bersih selama 1 tahun terakhir
10.
Rekapitulasi pemakaian air bersih dari rekening pemakaian air, dikonversi dalam m3/hari
11.
Neraca air
12.
Hasil Analisa 3 bulan terakhir dari UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dengan catatan semua parameter memenuhi baku mutu air limbah
13.
Data swapantau harian (pencatatan pH dan Debit) selama 3 bulan terakhir
14.
Surat pernyataan kesanggupan mentaati persyaratan yang berlaku
15.
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
- Gambar desain teknis IPAL dengan dimensi
- Desain perhitungan IPAL
- Standar Operasional Prosedur (SOP) pengoperasian IPAL
- Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat IPAL
- Flow diagram IPAL
- Diagram alir proses produksi (khusus untuk industri)
- Peta lokasi instalasi pengolahan air limbah yang dilengkapi arah pembuangan air limbah