Lama Proses :
Biaya :
Tim Teknis Terkait :
SOP :
Standar Pelayanan :
Pengaduan : Klik tombol ini !
No. | Syarat |
---|---|
1. | Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp.6.000,- |
2. | Fotocopy KTP dan KK Pemohon |
3. | Jika Badan Hukum / Badan Usaha : Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) |
4. | Jika Badan Hukum / Badan Usaha : Fotocopy SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan |
5. | Jika Badan Hukum / Badan Usaha : Fotocopy NPWP Badan Hukum |
6. | Jika Dikuasakan : Surat Kuasa di atas kertas Bermaterai Rp.6.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa |
7. | Fotocopy Rekomendasi Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan |
8. | Fotocopy Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (SIPA) jika memanfaatkan air tanah atau bukti pengurusan Izin Pemanfaatan Air Tanah dari DPMPTSP |
9. | Rekening penggunaaan air bersih selama 1 tahun terakhir |
10. | Rekapitulasi pemakaian air bersih dari rekening pemakaian air, dikonversi dalam m3/hari |
11. | Neraca air |
12. | Hasil Analisa 3 bulan terakhir dari UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dengan catatan semua parameter memenuhi baku mutu air limbah |
13. | Data swapantau harian (pencatatan pH dan Debit) selama 3 bulan terakhir |
14. | Surat pernyataan kesanggupan mentaati persyaratan yang berlaku |
15. | Proposal teknis yang dilengkapi dengan : - Gambar desain teknis IPAL dengan dimensi - Desain perhitungan IPAL - Standar Operasional Prosedur (SOP) pengoperasian IPAL - Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat IPAL - Flow diagram IPAL - Diagram alir proses produksi (khusus untuk industri) - Peta lokasi instalasi pengolahan air limbah yang dilengkapi arah pembuangan air limbah |