Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Pemasangan Reklame

Lama Proses : 5 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : BPKPD

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
2.
Fotocopy KTP pemohon/penyelenggara
3.
Surat Kuasa dari perusahaan
4.
Fotocopy dokumen perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum
5.
Melampirkan denah dan rencana titik lokasi tempat pemasangan reklame
6.
Melampirkan atau menuliskan gambar, kata-kata yang tertera di reklame
7.
Surat pernyataan pertanggungjawaban jika terjadi musibah
8.
Surat pernyataan pemeliharaan reklame
9.
Melampirkan gambar konstruksi bangunan dan spesifikasi bangunan reklame
10.
Fotocopy perjanjian sewa menyewa reklame yang didirikan diatas tanah masyarakat
11.
Membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah apabila diatas tanah Pemerintahan Kota Pariaman
12.
Membayar retribusi IMB