Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D

Lama Proses : 28 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Kesehatan

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Scan Persyaratan Administrasi ( Surat Permohonan, Scan KTP Pemohon + NPWP Pemohon dan NPWP Badan Usaha, Dokumen Self Assesment, Dokumen profil RS meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan RS, Scan Akta badan usaha dan AHU)
2.
Scan Dokumen SDM ( Struktur, Daftar ketenagaan, dan Surat Izin Praktek)
3.
Scan Daftar Sarana dan Prasarana, Peralatan RS dan Daftar Obat-Obatan
4.
Scan Dokumen Perjanjian Kerjasama Pembuangan Limbah dan Izin Lingkungan
5.
Rumah Sakit dengan Permohonan Baru melampirkan Scan Keterangan Rencana Kota (KRK)  dan PBG dari Dinas PUPR, serta Pernyataan Persetujuan Lokasi dari Dinas Kesehatan
6.
Scan Izin Lama untuk opsional perubahan/perpanjangan
7.
Scan Daftar Layanan Rumah Sakit