Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) untuk Kegiatan Penyimpanan

Lama Proses : 10 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

SOP :

Standar Pelayanan :

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Formulir Permohonan Izin
2.
Dokumen Pendirian Usaha dan/atau Kegiatan
3.
Fotokopi Izin Lokasi
4.
Fotokopi IMB
5.
Fotokopi Izin HO
6.
Fotokopi Izin Lingkungan
7.
Keterangan tentang lokasi (luas, letak, dan titik koordinat)
8.
Keterangan Pengelolaan Limbah B3 :
a. Spesifikasi tempat penyimpanan;
b. Jumlah, jenis dan karakteristik limbah yang akan disimpan;
c. Uraian proses produksi;
d. Alat pencegahan pencemaran limbah;
e. Perlengkapan sistem tanggap darurat;
f. Peta lokasi atau layout kegiatan;
g. Uraian tentang cara penangan limbah;
h. Uraian tentang tindak lanjut penyimpanan