Lama Proses : 6 Hari kerja
Biaya : Gratis
Tim Teknis Terkait : Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan UKM
SOP : Download
Standar Pelayanan :
Pengaduan : Klik tombol ini !
No. | Syarat |
---|---|
1. | Fotokopi izin operasional pembukaan Kantor Cabang |
2. | Fotokopi Laporan Kegiatan Kantor Cabang usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir |
3. | Daftar anggota dan Foto Copy Kartu Anggota/KTP paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya |
4. | Fotokopi laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir |
5. | Fotokopi persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat apabila jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat (untuk Koperasi Primer Provinsi dan Primer Nasional) |
6. | Fotokopi rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan |
7. | Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu |
8. | Fotokopi Sertifikat Kompetensi Calon Kepala Cabang Pembantu yang dikeluarkan Lembaga Kompetensi Nasional Indonesia |
9. | Komitmen/Pernyataan Koperasi yang disampaikan kepada Bupati untuk memenuhi persyaratan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Pembantu |