Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Pembantu

Lama Proses : 6 Hari kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan UKM

SOP : Download

Standar Pelayanan :

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Fotokopi izin operasional pembukaan Kantor Cabang
2.
Fotokopi Laporan Kegiatan Kantor Cabang usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir
3.
Daftar anggota dan Foto Copy Kartu Anggota/KTP paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya
4.
Fotokopi laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
5.
Fotokopi persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat apabila jika tidak memiliki  Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat (untuk Koperasi Primer Provinsi dan Primer Nasional)
6.
Fotokopi rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan
7.
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu
8.
Fotokopi Sertifikat Kompetensi Calon Kepala Cabang Pembantu yang dikeluarkan Lembaga Kompetensi Nasional Indonesia
9.
Komitmen/Pernyataan Koperasi yang disampaikan kepada Bupati untuk memenuhi persyaratan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Pembantu