Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang

Lama Proses : 6 Hari kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan UKM

SOP :

Standar Pelayanan :

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Fotokopi izin usaha Simpan Pinjam dan fotokopi bukti telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
2.
Fotokopi Sertifikat Diklat Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS
3.
Fotokopi Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi dengan predikat kesehatan paling rendah “Cukup Sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir
4.
Daftar Anggota dan Foto Copy Kartu Anggota/KTP paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya
5.
Fotokopi bukti kepemilikan modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah
6.
Fotokopi laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
7.
Fotokopi persetujuan pembukuan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota (untuk Koperasi Primer Provinsi dan Primer Nasional)
8.
Fotokopi rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan
9.
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang
10.
Fotokopi Sertifikat Kompetensi calon Kepala Cabang yang dikeluarkan Lembaga Kompetensi Nasional Indonesia
11.
Komitmen/Pernyataan Koperasi yang disampaikan kepada Bupati Walikota Pariaman cq. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM untuk memenuhi persyaratan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang