Lama Proses : 6 Hari kerja
Biaya : Gratis
Tim Teknis Terkait : Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan UKM
SOP :
Standar Pelayanan :
Pengaduan : Klik tombol ini !
No. | Syarat |
---|---|
1. | Fotokopi izin usaha Simpan Pinjam dan fotokopi bukti telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun |
2. | Fotokopi Sertifikat Diklat Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS |
3. | Fotokopi Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi dengan predikat kesehatan paling rendah “Cukup Sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir |
4. | Daftar Anggota dan Foto Copy Kartu Anggota/KTP paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya |
5. | Fotokopi bukti kepemilikan modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah |
6. | Fotokopi laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir |
7. | Fotokopi persetujuan pembukuan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota (untuk Koperasi Primer Provinsi dan Primer Nasional) |
8. | Fotokopi rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan |
9. | Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang |
10. | Fotokopi Sertifikat Kompetensi calon Kepala Cabang yang dikeluarkan Lembaga Kompetensi Nasional Indonesia |
11. | Komitmen/Pernyataan Koperasi yang disampaikan kepada Bupati Walikota Pariaman cq. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM untuk memenuhi persyaratan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang |