Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Operasional Panti Asuhan, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Lama Proses : 12 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Sosial

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Surat Rekomendasi dair Dinas Sosial
2.
Surat Rekomendasi dari Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Pariaman
3.
Fotokopi akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (bagi LKS yang berbentuk Yayasan)
4.
Fotokopi nota pendirian lembaga kesejahteraan sosial (LKS)
5.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
6.
Fotokopi NPWP
7.
Surat Domisili dari Kelurahan
8.
Struktur Organisasi (dilengkapi fotokopi KTP dan Biodata Pengurus)
9.
Program Kerja (jangka panjang dan jangka pendek)
10.
Foto Papan Nama Sekretariat
11.
Foto kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
12.
Daftar penerimaan manfaat dilengkapi foto asli dan identitas
13.
Fotokopi surat pendaftaran yang lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3 (tiga) tahun