Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Lama Proses : 25 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : DPMPTSP & Naker Kota Pariaman

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp.6.000,-
2.
Fotocopy KTP dan KK
3.
Jika Berbadan Usaha : Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
4.
Jika Berbadan Usaha : Fotocopy SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan
5.
Jika Berbadan Usaha : Fotocopy NPWP Badan Hukum
6.
Jika Dikuasakan : Surat Kuasa di atas kertas Bermaterai Rp.6.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa
7.
Izin Lembaga Pelatihan Kerja Terdahulu (untuk Perpanjangan)
8.
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
- Fotocopy Surat Keputusan Pimpinan LPK mengenai pengangkatan masing-masing instruktur
- Struktur Organisasi dan uraian tugas
- Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK yang tercantum dalam akta
- Daftar Riwayat Hidup Instruktur LPK bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
- Program Kerja LPK dan Rencana peembiayaan selama 3 (tiga) tahun
- Program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
- Kapasitas Pelatihan pertahun
- Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan
9.
Pas Foto Penanggung Jawab LPK ukuran 3x4
10.
Bukti Kepemilikan Tanah
- Jika milik pribadi :
   * Sertifikat Tanah / Akte Waris / Akte Hibah / Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung
- Jika Tanah atau bangunan disewa :
   * Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan minimal 3 (tiga) tahun
   * Surat Pernyataan diatas kertas Bermaterai Rp.6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
   * Fotocopy KTP Pemilik Tanah atau bangunan