Lama Proses : 25 Hari Kerja
Biaya : Gratis
Tim Teknis Terkait : DPMPTSP & Naker Kota Pariaman
SOP : Download
Standar Pelayanan : Download
Pengaduan : Klik tombol ini !
| No. | Syarat |
|---|---|
| 1. | Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp.6.000,- |
| 2. | Fotocopy KTP dan KK |
| 3. | Jika Berbadan Usaha : Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) |
| 4. | Jika Berbadan Usaha : Fotocopy SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan |
| 5. | Jika Berbadan Usaha : Fotocopy NPWP Badan Hukum |
| 6. | Jika Dikuasakan : Surat Kuasa di atas kertas Bermaterai Rp.6.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa |
| 7. | Izin Lembaga Pelatihan Kerja Terdahulu (untuk Perpanjangan) |
| 8. | Proposal teknis yang dilengkapi dengan : - Fotocopy Surat Keputusan Pimpinan LPK mengenai pengangkatan masing-masing instruktur - Struktur Organisasi dan uraian tugas - Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK yang tercantum dalam akta - Daftar Riwayat Hidup Instruktur LPK bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan - Program Kerja LPK dan Rencana peembiayaan selama 3 (tiga) tahun - Program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan - Kapasitas Pelatihan pertahun - Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan |
| 9. | Pas Foto Penanggung Jawab LPK ukuran 3x4 |
| 10. | Bukti Kepemilikan Tanah - Jika milik pribadi : * Sertifikat Tanah / Akte Waris / Akte Hibah / Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung - Jika Tanah atau bangunan disewa : * Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan minimal 3 (tiga) tahun * Surat Pernyataan diatas kertas Bermaterai Rp.6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan * Fotocopy KTP Pemilik Tanah atau bangunan |
Butuh bantuan?
Chat WhatsApp