Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP)

Lama Proses : 6 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Koperindag dan UKM

SOP :

Standar Pelayanan :

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Fotokopi SK Badan Hukum dan Anggaran Dasar Koperasi
2.
Fotokopi Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syari'ah untuk KSPPS :
a. Modal sendiri KSP/KSPPS Primer :
       i. Primer Kabupaten paling sedikit Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
       ii. Primer Provinsi paling sedikit Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
       iii. Primer Nasional paling sedikit Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
b. Modal sendiri KSP/KSPPS Sekunder :
       i. Sekunder Kabupaten paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
       ii. Sekunder Provinsi paling sedikit Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
       iii. Sekunder Nasional paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
3.
Fotokopi Bukti Setoran Modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syari'ah untuk USPPS :
 a. Untuk Koperasi Primer, paling sedikit Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
 b. Untuk Koperasi Sekunder, paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
4.
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
5.
Daftar Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelolasecara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
6.
Nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas, dan Calon Pengelola
7.
Memiliki kantor dan daftar sarana kerja
8.
Fotokopi Sertifikat rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dariDSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS
9.
Komitmen/pernyataan koperasi yang disampaikan kepada Walikota Pariaman cq. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja