Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Jasa Perjalanan Wisata

Lama Proses : 4 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

SOP :

Standar Pelayanan :

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Surat permohonan
2.
Fotocopy KTP
3.
Fotocopy IMB
4.
Fotocopy Akte Badan Usaha
5.
Fotocopy Izin Teknis dan dokumen lingkungan hidup (SITU, SITU-HO, IMB, AMDAL/UKL, UPL/SPPL)
6.
Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran
7.
Fotocopy Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
8.
Rekomendasi dari Dispudpar
9.
Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
10.
Adanya surat kuasa bermaterai Rp 6.000 jika pengurusan izin diserahkan pada pihak ke-3 / orang lain