Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Jasa Informasi Pariwisata

Lama Proses : 4 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

SOP :

Standar Pelayanan :

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Surat Permohonan
2.
Fotocopy KTP
3.
Rekomendasi dari Kesbangpol untuk penelitian
4.
Surat tugas dari Lembaga Pemerintahan

Butuh bantuan?

Chat WhatsApp
💬