Syarat Perizinan

Persyaratan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Lama Proses : 30 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Tim Teknis Terkait : Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

SOP : Download

Standar Pelayanan : Download

Pengaduan : Klik tombol ini !



Kembali
No. Syarat
1.
Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp.6.000,-
2.
Jika Badan Hukum / Badan Usaha : Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
3.
Jika Badan Hukum / Badan Usaha : Fotocopy SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan
4.
Jika Badan Hukum / Badan Usaha : Fotocopy NPWP Badan Hukum
5.
Jika Dikuasakan : Surat Kuasa di atas kertas Bermaterai Rp.6.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa
6.
Fotocopy Izin Lingkungan
7.
Sertifikat perusahaan atau konsultan perencana IPAL
8.
Sertifikat anggota tim perencana IPAL
9.
MOU perusahaan dengan perusahaan perencan IPAL
10.
Hasil analisa laboratorium inlet air limbah
11.
Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang, disertai KTP)
12.
Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
- Neraca kebutuhan air
- Layout kegiatan yang menunjukkan lokasi IPAL
- Gambar plumbing atau sistem perpipaan air bersih dan air kotor
- Flow diagram IPAL
- Desain perhitungan IPAL
- Gambar desain IPAL secara lengkap
- Daftar peralatan yang ada di IPAL
- SOP pengoperasian IPAL
- SOP tanggap darurat IPAL
- Rencana anggaran OM (Operational and Maintenance)
13.
Rekening pemakaian air selama 1 tahun terakhir dari seluruh sumber air, jika ada
14.
Rekapitulasi pemakaian air untuk seluruh sumber air, dalam m3/hari