Lama Proses : 5 Hari Kerja
Biaya : Gratis
Tim Teknis Terkait : Dinas Perhubungan
SOP : Download
Standar Pelayanan :
Pengaduan : Klik tombol ini !
No. | Syarat |
---|---|
1. | Persyaratan Administratif: a. Memiliki surat izin usaha angkutan b. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek c. Memiliki atau menguasai kendaraan laik jalan yang dibuktikan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan d. Menguasai fasilitas penyimpanan / pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan e. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan f. Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia g. Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan h. Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
2. | Persyaratan Teknis : a. Pada trayek yang dimohon masih dimungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan; b. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan terbaik. |