Langkah 1 Mohonkan Keterangan Rencana Kota (KRK) Ke Dinas PUPRP(loket Layanan PBG di Mal Pelayanan Publik dengan persyaratan : 1. Fc KTP pemohon 2. FC Sertifikat Tanah pada lokasi yg akan dibangun 3. Denah Lokasi jika sudah terbit KRK lanjut langkah 2. Langkah 2 Persyaratan pengajuan PBG/IMB dengan registrasi dan upload persyaratan pada aplikasi simbg.pu.go.id 1. Scan KTP pemohon 2. Scan sertifikat tanah 3. Scan KRK 4. Scan Gambar rencana bangunan lengkap Jika pemohon tidak memahami dalam pengajuan PBG di aplikasi simbg.pu.go.id, DPMPTSP membuka layanan bantuan permohonan PBG di Loket PTSP di Mal Pelayanan Publik. Lama proses PBG : 25 Hari kerja jika syarat lengkap
Sumber : -
200 kali