Pada tanggal 6 agustus 2024, DPMPTSP & Naker Kota Pariaman menerima 2 pengaduan. Pertama, pengaduan berisi tentang bangunan tidak berizin yg didirikan di atas saluran irigasi. Pengaduan kedua, pengaduan tentang standar usaha kegiatan pengembangan perumahan yang telah memiliki izin. Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pengaduan di DPMPTSP & Naker Kota Pariaman, dapat mengakses ke kanal layanan kami baik secara online maupun offline.
Sumber : Admin Tifna
23 kali