Detail Pengumuman

Cara Membuat Peta Polygon Untuk Perizinan OSS

By : Admin Date : 27 Desember 2021

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).
Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh skala usaha Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) untuk mengurus perizinan dalam OSS RBA adalah File Polygon berformat SHP (SHP Polygon). SHP Polygon merupakan data yang berisikan informasi mengenai area dan lokasi dari usaha yang diajukan.
Yang termasuk ke dalam skala usaha Non UMK menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 4/2021”) adalah: 
1. Usaha Menengah
Usaha milik WNI baik perorangan maupun badan usaha dengan modal minimal Rp5 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Usaha Besar
Badan Usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha ≥ Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Kantor Perwakilan
Usaha milik perseorangan WNI atau WNA, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian.
4. Badan Usaha Luar Negeri
Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Berikut adalah cara membuat membuat file peta polygon berformat SHP bagi yang termasuk skala usaha Non-UMK untuk diunggah pada lampiran OSS:
1. Buka laman https://smartlegal.id/polygon-oss-berbasis-risiko/
2. Klik icon "cari lokasi" untuk menelusuri alamat dan lokasi tempat usaha anda
3. Setelah mendapatkan alamat yang sesuai, klik tanda " + " untuk melakukan zoom in
4. Klik icon "Buat Polygon" untuk membuat garis-garis polygon
5. Mulailah membuat polygon berbentuk bangunan usaha anda dengan menarik garis, jangan lupa untuk menutup garisnya
6. Setelah garis-garis polygon mengikuti lokasi usaha dan terdapat arsiran berwarna merah, anda dapa menekan icon “download” untuk mengunduh hasil polygon anda yang tersedia dalam format.ZIP
7. Unggah file .ZIP yang baru saja di download ke laman OSS dengan cara klik “Pilih Dokumen” maka dokumen anda telah selesai terunggah dalam sistem OSS.

Sumber : https://smartlegal.id/trending-topic/2021/10/12/ini-dia-cara-membuat-peta-polygon-untuk-perizinan-oss-bagi-non-umk/


770 kali