Lama Proses : 37 Hari Kerja
Biaya : Gratis
Tim Teknis Terkait : Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan
SOP :
Standar Pelayanan :
Pengaduan : Klik tombol ini !
| No. | Syarat |
|---|---|
| 1. | Surat permohonan |
| 2. | Profil perusahaan meliputi akta pendirian dan Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan |
| 3. | Nomor Pokok Wajib Pajak |
| 4. | Surat Izin Tempat Usaha |
| 5. | Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten/Kota dari walikota untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur |
| 6. | Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota |
| 7. | Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain |
| 8. | Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan |
| 9. | Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah |
| 10. | Izin lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan |
| 11. | Pernyataan kesanggupan: a) Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT); b) Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; c) Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;dan d) Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan; |
| 12. | Surat pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas. |
Butuh bantuan?
Chat WhatsApp